Selama Januari, DITNARKOBA POLDA PAPUA Ungkap 9 Kasus

HUKRIM130 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat narkoba polda papua selama bulan Januari berhasil mengungkap 9 kasus narkotika jenis ganja dan sabu, dari hasil pengungkapan, aparat berhasil mengamankan 10 tersangka, 3 diantaranya merupakan warga negara papua nugini.

Dikatakan Wadir Narkoba Polda Papua, AKBP Bahara Marpaung dalam acara pemusnahan barang bukti, selasa 11/20. Dari ke 10 tersangka, Ditnarkoba Polda papua mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 236,6 gram dengan 6 tersangka, sementara ganja sebanyak 5,3 kg dengan 4 tersangka.

‘’barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan selama bulan januari artinya dalam satu bulan ini kita mengungkap kasus narkoba sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, dari jumlah tersangka 10 orang ini, kasus sabu-sabu 6 tersangka, sedangkan kasus ganja dengan tersangka sebanyak 4 orang’’

Lanjut Bahara, dari ke 10 tersangka 3 diantaranya merupakan warga negara papua nugini yakni, AT, BA, YA, ke tiganya ditangkap aparat saat hendak menjual ganja di sekitar pasar hamadi, distrik jayapura selatan, kota jayapura.

‘’Modus Operandi Narkotika jenis Ganja yakni dibawa dari luar wilayah Jayapura dengan menggunakan speed boat kecil, ada juga sebagian kecil  dengan berjalan kaki melewati perbatasan sedangkan untuk sabu sabu dikirim dari luar Kota Jayapura umumnya dari Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman barang’’

para tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat (1), (2) dan 112 Ayat (1), (2) Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk pasal 111 ayat (1) maksimal 12 tahun penjara sedangkan pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Acara pemusnahan barang bukti ganja san sabu disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Wadir Narkoba Polda Papua AKBP Bahar Marpaung, SH, perwakilan BNN Provinsi Papua, perwakilan Badan POM Jayapura, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, pihak Lapas Narkotika, dan perwakilan Pengadilan Negeri Jayapura. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *