Berstatus Buron, Kejagung Tangkap Wabub Sarmi

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya membenarkan penangkapan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf di jakarta, selasa 18/02/20.

“Benar, telah di tangkap,” kata Lukas Alexander Sinuraya, saat dikonfirmasih wartawan Selasa sore.

Berdasarkan Release yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, menyatakan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Papua, di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia menjadi buron dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. 

Dimana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018 Yosmina telah di tetapkan sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000 subsider 6 bulan kurungan.

Dari video penangkapan yang beredar di media sosial, penangkapan Wabup Sarmi  berjalan lancar, dimana tidak terlihat adanya upaya perlawanan.  Wabup Sarmi yang saat itu menggunakan baju atasan merah bercoka bunga, membuka pintu kamarnya dan terlihat sangat tenang saat petugas menjelaskan maksud dan tujuan penangkapan tersebut. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *