JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua (KEJATI), menetapkan Bupati Kabupaten Waropen, Yermias Bisai sebagai tersangka dugaan penerima dana Gratifikasi sebesar RP 19 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya kepada wartawan di Kejati Papua, Kamis 5 Maret 2020, Penetapan Yermias Bisay sebagai tersangka setelah penyidik melakukan perampungan penyidikan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
‘’Setelah melakukan perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka dugaan penerima uang telah kita tetapkan seorang Bupati dengan inisial YB sebagai tersangka untuk selanjutnya kita akan melakukan perampungan dugaan gratifikasi oleh pejabat tersebut,’’ kata Aspidsus.
Alexander menambahkan, berdasarkan keterangan saksi maupun data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), semua itu akan dtampilkan saat persidanggan nantinya.
‘’Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi, aliran-aliran dana berdasarkan data PPATK, yang lainnya akan kita uji dipersidangan, jumlah saksi yang kita periksa 15 orang, kalau gratifikasi itu banyak klasifikasinya,’’ujarnya.
Mantan Kajari Merauke ini menegaskan, penetapan Bupati Waropen Yermias Bisai, murni berdasarkan hasil penyelidikan, tanpa ada kepentingan apapun, proses penyelidikan juga telah berlangsung sejak lama, dan proses penetapan tersangka baru bisa dilakukan saat ini.
‘’Saya tegaskan sekali lagi, kami di sini tidak ada kepentingan manapun, penyelidikan ini sudah berjalan lama, namun baru bisa ditetapkan tersangka saat ini, dan ini bukan dalam konteks pilkada,’’ tegasnya.
Dalam kasus gratifikasi tersebut, Bupati Waropen dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 12 ayat 1, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf c, pasal 5 ayat 2, pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (redaksi)