JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi Papua mengklarifikasi status tersangka terhadap Bupati Waropen, Yermias Bisai.
Desakan ini disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki dalam orasi demo damai yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Papua, Kota Jayapura, Jumat 6 Maret 2020.
Sementara Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri menduga adanya oknum jaksa di Kejati Papua telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang optimilasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
‘’Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen, YB (Yermias Bisai) yang kontradiksi dengan intruksi Jaksa Agung RI dan keputusan Kajati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum kejati telah berkorporasi untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung,” kata Kaleb.
Dalam 10 poin tuntutan, Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan meminta penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.
‘’Kami menduga ada persengkongkolan antara oknum jaksa dan pihak lain untuk menggagalkan pencalonan Yermias Bisai sebagai petahana pada Pilkada 2020,’’ ujarnya.
Mereka juga mempertanyakan alat bukti yang tidak jelas hingga menjadi dalil penetapan tersangka Bupati Waropen. Demikian juga ketidakjelasan Kejati Papua dalam mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose di Kejagung.
‘’Patut diduga penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Alexander Sinuraya) tanpa gelar perkara, Kemudian kontrafersi angka gratifikasi sejak penyelidikan dan penyidikan dari Rp42 miliar menjadi Rp19 miliar,” ungkapnya.
Kaleb mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan pengerahan massa lebih besar, jika Kejati Papua tidak mengklarifikasi penetapan tersangka Bupati Waropen, Pihaknya juga akan meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum jaksa di Papua.
‘”Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya pada Kejati Papua dan Kejagung RI, Kami akan demo besar-besaran di Kejagung RI untuk memperjelas semua dugaan kami tentang ketidakpastian penanganan hukum di Papua,’’ tegasnya.
Kaleb Woisiri juga menyesalkan penetapan tersangka terhadap bupati menjelang Pilkada 2020 yang terkesan terburu-buru. “Intruksi Jaksa Agung jelas, agar proses hukum tidak dipolitisir, maka ditunda sementara waktu,” kata Kaleb., sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua, menetapkan Bupati Kabupaten Waropen,Yermias Bisai sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar 19 miliar, Kamis 5 Maret 2020.(redaksi)