JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan pelaku tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Selasa 10 Maret 2020.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Cristian Aer, mengatakan seorang pelaku inisial N berhasil diamankan karena memelihara satwa dilindungi di rumahnya kelurahan saefan, distrik skanto, kabupaten Keerom.
‘’setelah menerima laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi rumah pelaku, selanjutnya personel mengamankan pelaku, Dari hasil pemeriksaan pelaku memelihara satwa yang dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin,’’ kata Cristian.
Setelah ditangkap pelaku Bersama barang bukti langsung di amankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.
‘’kami mengamankan kurang lebih 8 jenis burung dalam keadaan hidup dan ada juga yang mati, seperti burung Cenderawasih atau Paradisaea Minor, kakatua Jambul kuning, Nuri kepala hitam, Nuri Bayan, Nuri Coklat dan Perkicit Pelangi,’’ ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara. (redaksi)