Kajari Jayapura: 39 Terpidana Korupsi Masih Buron

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Negeri Jayapura melacak keberadaan 40 terpidana yang masih buron hingga kini. 39 orang di antaranya adalah terpidana korupsi. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Rahmat saat ditemui di kantornya,  Jayapura,  Kamis 12 Maret 2020.

Rahmat memaparkan,  40 terpidana yang masih buron ini terdiri dari 39 terpidana kasus korupsi dan satu orang pidana umum.

Adapun 40 terpidana ini tersebar di sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura,  yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura,  Sarmi,  Keerom dan Mamberamo Raya.

‘’Status hukum 40 terpidana ini sudah inkrah, Rata-rata mereka divonis pidana penjara satu hingga empat tahun,” papar Rahmat.

Ia menuturkan,  diduga puluhan terpidana kasus korupsi bersembunyi di sejumlah kabupaten dan provinsi lain di luar wilayah Papua. 

‘’Saya menghimbau puluhan terpidana ini segera menyerahkan diri secara baik-baik ke petugas. Sebab,  Kejaksaan Agung sedang gencar melaksanakan program Tangkap Buronan atau Tabur di seluruh wilayah Indonesia, ” tutur Rahmat.(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *