JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen membenarkan Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Surat Edaran No. 440/3705/SET tentang perpanjangan waktu Pembatasan Masuk Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di rumah (Work From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua hingga tanggal 13 April 2020.
“Iya memang betul kami sudah melakukan perpanjangan waktu sampai dengan hari Senin 13 April 2020 dan tanggal 14 April pegawai masuk seperti biasa,” kata Sekda Dosinaen, Selasa 31 Maret 2020.
Dimana untuk waktu libur tanggal 1-9 April bekerja di rumah (work from home) Kemudian tanggal 10 April adalah hari libur Wafat Isa Almasih/Jumat Agung, Kemudian 11-12-13 April adalah libur fakultatif.
“Kalau tanggal 11 April hari Sabtu, Kemudian 12 hari Minggu dan tanggal 13 April adalah libur fakultatif Paskah kedua,Kemudian tanggal 14 April masuk kantor tetapi nanti kita akan evaluasi lagi dengan melihat semua perkembangan kedepan,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya untuk pergerakan penumpang masuk dan penumpang keluar baik laut dan udara itu dihentikan dalam rangka pencegahan meluasnya wabah covid-19 di provinsi tertimur Indonesia ini.
“Kegiatan aktifitas pasar tetap dibuka dengan batas waktu Jam 06:00-14:00 Wit,” ujarnya
Sementara itu terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Papua, Kata Sekda yang juga sebagai Ketua Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Papua bahwa untuk di Kota Jayapura sudah ada 5 orang positif, Mimika dan Merauke ada dua orang, Akan tetapi perkembangan terbaru ada penambahan kasus lagi.
“Untuk dua dari Merauke ini sudah negative dan kami sudah terima laporan. Akan tetapi harus dua kali test baru itu akan diumumkan, Artinya penanganan sudah luar biasa dan yang positif itu pun dalam keadaan kondisi ringan sampai sedang. Mereka tidak memakai oksigen atau segala macam. Akan tetapi tetap dilakukan isolasi agar jangan sampai menular kepada orang lain,” katanya.
Lanjutnya saat disinggung apakah pada tanggal 14 April, jika aktifitas perkantoran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua sudah berjalan normal. Apakah akan dilakukan pembahasan terkait penundaan Pilkada 2020. Dimana untuk wilayah ini ada 11 kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak, Ditegaskan Sekda, bahwa Pilkada adalah agenda nasional, dimana harus ditentukan dari pusat misalnya ada Perpu dan lain sebagainya untuk penundaan, Ataupun event-event lain secara nasional. Harus melalui keputusan pemerintah pusat.
“Akan tetapi kami di daerah tetap melaporkan situasi, kondisi perkembangan lebih lanjut tentang virus ini yang tentunya juga memberikan pengaruh besar terhadap agenda nasional ini,” tegasnya. (redaksi)