Pelaku Penikaman di Pasir II, Ditangkap Tim Gabungan

BERITA UTAMA, HUKRIM309 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pelaku penikaman yang menewaskan Yeremias Mandibondibo (35) honorer DLLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Papua berhasil di tangkap tim gabungan usai kabur ke Kabupaten Sarmi, Minggu malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di kampung Wakde Distrik Veen, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling menerangkan tim yang telibat dalam penangkapan pelaku tergabung dari Tim Opsnal Polsek Abepura di backup Tim Delta dan Jatanras Polda Papua.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, pelaku kami tangkap di Sarmi, ketika itu pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” tutur Handry, Senin 06 April 2020.

Ia menjelaskan belum mengetahui pasti motif dari penikaman itu. Namun menurut keterangan sementara pelaku DMKF (27) menikam pelaku setelah terlibat cek-cok saat sedang berpesta miras.

“Pelaku mengakui bahwa awalnya korban dan rekannya David Krey miras bersama kemudian dirinya (pelaku red) bergabung minum, setelah minum sempat ada keributan dimana korban dan saksi melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku menusuk korban menggunakan pisau,” bebernya.

Kata Handry saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Ironisnya pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus kepemilikan narkotika.

“DMKF sudah di jadikan tersangka dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga pisau yang digunakan tersangka untuk menikam pelaku sudah diamankan sebagai berang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tersangka di jerat pasal 338 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *