Kapolresta Minta Masyarakat Patuhi Pemberlakukan Jam Aktivitas

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd kembali menegaskan kepada masyarakat tepat pukul 14.00 WIT, untuk tidak lagi melakukan aktivitas maupun berada di luar apabila tidak ingin mendapatkan tindakan tegas.

“Saya pikir himbuan sudah jelas dilakukan selama satu minggu sejak pemberlakukan batas aktivitas, jadi mulai hari ini kita akan ketatkan dan tidak ada toleransi, sementara yang tidak berkepentingan silahkan berada di rumah saja,” ucapnya. 

Kata Kapolresta selama pemberlakukan aktivitas, tiap harinya sebagian besar masyarakat sudah patuh, namun masih terdapat beberapa yang membandel.

“Pemberlakuan aktivitas jelas pukul 14.00 WIT, jangan baru keluar dari tempat kerja jam yang dibelakukan akan tetapi satu jam sebelumnya, karena sesuai instruksi jam 14.00 WIT tidak ada lagi aktivitas,” terangnya.

Kalapun pengecualian yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di jam yang telah ditentukan yakni tim gugus tugas yang menangani covid 19, termaksud dengan pekerja swasta yang mendukung dan mensuport kehidupan masyatakat dalam perekonimian dan informasi,” bebernya.

Terkait pemberlakukan denda, tambah mantan Kapolres Jayapura ini pihaknya menunggu  diterbitkannya peraturan pemerintah.

“Sementara terkait pemberlakukan denda, kita menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah terkait penggunaan masker, suatu saat nanti bila peraturan itu sudah terbit maka kami akan lakukan sweping dan tindak di tempat untuk denda,” terangnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *