SENTANI-NUSANTARAPOST.ID-Jaringan peredaran sabu di wilayah Papua yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Papua, dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura. Salah seorang narapidana berinisial HI digelandang polisi ke Mapolres Jayapura.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang residivis berinsial RK yang merupakan suruhan HI. Dari tangan tersangka RK, polisi menyita 150 gram sabu senilai Rp. 1 miliard.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RK di daerah Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, 27 Mei lalu.
“Dari tangan RK, anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 150 gram. Kalau diuangkan ini bisa mencapai Rp.1 miliard. RK adalah residivis kasus ganja. Ia juga diketahui telah berulang kali terlibat penyelundupan narkotika ke dalam Lapas,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Ia menambahkan, pengembangan yang dilakukan anggota dari penangkapan RK itu mengarah ke seorang narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, yakni berinisial HI.
“HI ini merupakan bandar besar sabu di Lapas. Hukuman yang dijalaninya di Lapas masih tersisa 10 tahun. Selama ini, HI diketahui mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Jayapura dan sekitarnya dari dalam Lapas,” kata Victor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjutnya, barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Papua dari Kota Batam. Setelah tiba di Papua, RK ditugaskan oleh HI untuk mengambil dan menyelundupkan ke dalam Lapas.
“RK menyelundupan pesanan HI ke dalam lapas dengan cara melempar. Sabu itu tidak hanya untuk pengguna di dalam lapas tapi juga akan diedarkan keluar. Semua ini dikontrol oleh HI dari dalam lapas,” ujarnya.
Victor pun menegaskan, bakal melakukan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya barang di wilayah setempat. Sebab, meskipun adanya pemberlakukan pembatasan operasional di Bandara dan Pelabuhan akibat pandemi Covid, namun penyelundupan narkotika masih tetap terjadi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian di Kota Batam untuk mengungkap jaringan disana,” tegas Victor.
Sementara itu, Kapolres menyatakan tersangka RK dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan HI dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (redaksi)