JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Polda Papua menghimbau warga agar tidak melaksanakan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi Covid-19. Unjuk rasa terkait tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus makar di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw, mengatakan di tengah pandemi corona saat ini tidak dianjurkan untuk menyampaikan aspirasi yang mengundang massa dengan jumlah banyak.
‘’disarankan kepada siapa saja yang ingin mennyampaikan aspirasi bisa di wakilkan beberapa orang saja dan pihak keamanan siap memfasilitasi,’’ Kata kapolda, Selasa 9 Juni 2020.
Lanjut Kapolda, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi pergerakan massa yang besar.
‘’kami akan mediasi dan fasilitasi untuk bertemu dengan DPRP maupun MRP namun tidak kami ijinkan lakukan aksi massa dalam jumlah besar, karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19,’’ Ujarnya.
Dijelaskan Kapolda, ke 7 terdakwa ini di duga merupakan aktor utama dan yang menggerakan mahasiswa untuk melakukan aksi demo yang menyebabkan kerusuhan di kabupaten/kota yang ada di Papua. (redaksi)