JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo Mengaku belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Tinggi Papua akan mengajukan banding atau tidak pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis kepada 7 terdakwa kerusuhan papua yang didakwa dalam kasus makar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita masih pikir pikir, kita lihat dulu, kita pelajari dulu putusannya, nanti kita akan ambil sikap,” Kata Nikolaus ketika diwawancarai, Kamis 18 Juni 2020.
Dalam persidangan, majelis memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.
Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.
Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Nikolaus mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut meski diakuinya vonis yang diberikan sangat rendah.
“Memang (vonis) kurang dari 2/3 tuntutan, tapi kita akan pelajari dulu, masih ada waktu seminggu untuk kita menentukan sikap,” kata dia.
Hingga kini ke-7 terdakwa tersebut dipastikan masih berada di Balikpapan meski masa penahanan mereka hanya tersisa kurang dari satu minggu lagi.
“Masa tahanan mereka akan habis pada 24 Juni. Sampai saat ini mereka masih di Balikpapan, belum inkrah karena pengadilan masih menunggu sikap jaksa,” tutupnya. (redaksi)