JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang status PSDD yang di Relaksasi hingga 31 Juli 2020, mengingat akan berakhirnya relaksasi tahap kedua di Papua pada jumat, 3 Juli 2020.
Hal tersebut terungkap usai melakukan rapat Forkompinda di salah satu hotel di kota Jayapura, Jumat 3 Juli 2020. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan salah satu keputusan yang disepakati dalam Relaksasi tahap IIIadalah Pemprov Papua menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada kepala daerah masing masing untuk mengambil kebijakan status daerahnya.
‘’Poin penting dalam rapat adalah wewenang kita berikan kepada Bupati/Walikota supaya mereka bisa mengambil kebijakan sesuai daerah masing masing, sehingga kita berharap penanganan covid-19 di daerah lebih cepat tuntas,’’ kata Wagub Klemen Tinal.
Dijelaskan Klemen untuk transportasi laut maupun udara yang pernah dibahas pada relaksasi ke II agar lebih di awasi dengan protocol kesehatan.
‘’Hal hal yang menyangkut relaksasi kelonggaran udara dan laut tetap kita jalankan namun harus mengikuti prosedur kesehatan,’’ Ujarnya.
Selain itu, Klemen menegaskan, untuk rumah sakit di papua agar tidak lagi melakukan penolakan kepada pasien bukan covid-19 yang bersifat emergency.
‘’Kami juga tegaskan untuk rumah sakit di papua tidak lagi menolak pasien yang bersifat emergency dengan alasan apapun,’’ tegasnya.
Sementara untuk protokol kesehatan saat masa relaksasi tahap ke III ini, klemen berharap agar warga yang berkumpul tidak diperbolehkan lebih dari 4 orang.
“Silahkan kalau mau kumpul, tapi jangan lebih dari 4 orang dan tentunya harus perhatikan jarak dan tetap gunakan masker, “Tambahnya.
Hingga Jumat (03/07/20), jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 1.886. Dari jumlah tersebut, 980 pasien masih dirawat, 888 orang sembuh dan 18 meninggal dunia. (redaksi)