JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Mantan Kepala Dinas ketentraman dan ketertiban Kota Jayapura Bernama Otniel Meraudje berhasil dieksekusi Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Jayapura. yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran tahun 2013 yang merugikan negara puluhan juta rupiah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Jayapura, Selasa, 21 Juli 2020.
‘’terpidana mantan kepala dinas ketentraman dan ketertiban Kota Jayapura, Otniel Meraudje dieksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung tahun 2016, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 71 juta, subside 6 bulan,’’ Kata Kajari Rahmat.
Pelarian terpidana kasus korupsi pengadaaan alat pemadam kebakaran ini akhirnya berakhir di sebuah bengkel variasi mobil distrik jayapura selatan, sekitar pukul 14.00 WIT, tanpa perlawanan, dan langsung dibawah ke kantor Kejari Jayapura selanjutnya dimasukan kedalam Lapas Abepura.
‘’Terpidana korupsi ini, pada tahun 2018 pernah membuat surat penundaan eksekusi karena alasan sakit, namun dalam surat tersebut tidak disertakan keterangan dokter, dan akhirnya kita eksekusi saat Ia berada dibengkel variasi mobil. Ujarnya.
Dijelaskan, proses hukum kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, terkait kasus korupsi pengadaan sarana prasarana alat pemadaman kebakaran, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban pada Pemrintah Kota Jayapura, yang pada tahun 2015 oleh Mahkama Agung di vonis bersalah. (redaksi)