JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Papua cabang Enarotali yang diperkirakan menyebabkan adanya kerugian negara mencapai 118 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi dan kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
‘’saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, kami telah memeriksa 5 orang saksi dari direksi Bank Papua Pusat yang ada di kota jayapura, sedangkan beberapa saksi dari Bank Papua cabang Enarotali belum bisa diperiksa karena masih lockdown,’’ Kata Nikolaus Kondomo kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2020.
Kasus dugaan tindak korupsi tersebut saat ini telah naik ke proses penyidikan, dimana kasus yang terjadi 2016 lalu itu melibatkan 47 perusahaan penerima kredit dan dalam hasil penyelidikan ternyata fiktif.
Dalam modusnya, Bank Papua cabang Enarotali tahun 2016 lalu mengeluarkan dana sebesar 281 miliar untuk 47 perusahaan yang mengajukan tiga jenis kredit yakni kredit investasi, konstruksi, dan kredit rekening koran, namun sebagian besar penerima kredit tersebut adalah perusahaan fiktif.
‘’kami juga dalam waktu dekat akan memanggil beberapa mantan pejabat di Bank Papua cabang Enarotali yang telah pindah tugas ke Bank Papua di Jayapura, semua akan kita proses jika bersalah, sedangkan krediturnya juga akan kami panggil,’’ Ujar Kajati Papua.
Nikolaus menegaskan di era kepemimpinannya kasus Dugaan Korupsi di Bank Papua cabang Enarotali itu akan diusut tuntas serta kasus kasus korupsi lainnya yang sempat tertunda (redaksi)