JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, maka pemeriksaan kasus dugaan korupsi Gratifikasi Bupati Waropen Yermias Bisay Ditunda.
Hal tersebut dikatakan Kajati Papua kepada sejumlah wartawan usai mengikuti upacara secara online di hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu 22 Juli 2020.
‘’ada instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 dimana pada poin 3 disampaikan untuk menunda penyidikan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam pilkada serentak tahun 2020,’’ Kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo.
Yermias Bisai sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua pada 5 Maret 2020 lalu, dalam pemeriksaan Yermias diduga menerima Gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sedangkan Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.
Sementara itu, Jubir Bupati Waropen, Kaleb Woisiri mengatakan Keikutsertaan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai peserta pemilu dalam perhelatan Pilkada 2020 adalah Hak Asasi Manusia sebagai warga negara Indonesia.
‘’Selaku Jubir Bupati, mewakili Bupati Yermias Bisai, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang telah menunda tahapan proses hukum Pak Bupati hingga Pilkada serentak 2020 selesai,’’ Kata Kaleb Woisiri dalam rilisnya.
‘’Kami menyadari bahwa pemanfaatan isu-isu korupsi untuk menyerang Petahana cukup berpotensi mengganggu popularitas dan elektabilitas petahana. Dengan secara resmi Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan penundaan proses hukum Bupati Waropen YB hingga Pilkada selesai, hal ini tentu dapat memberikan efek Edukasi kepada publik dan politisi yangg berkepentingan pada Pilkada 2020 agar tidak menyalahgunakan isu Korupsi sebagai senjata propaganda publik,’’ Ujarnya. (redaksi)