JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kapolresta jayapura Kota AKBP Gustav R, Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra,SH.,MH dalam releasenya tadi pagi (15/10), meminta kepada semua komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa pidana sebagaimana peraturan yang telah dikeluarkan.
Hal tersebut menyusul aksi pengumpulan masa yang sering dilakukan apabila ada kegiatan yang dilakukan yang melibatkan salah satu komunitas Hantu Waena (HW) di Kota Jayapura.
Menurut Kapolresta, penanggung jawab acara dan ketua HW bersama rekan-rekannya yang sebelumnya diamankan untuk dimintai klarifikasi pada Selasa 13 oktober 2020 lalu di seputaran tempat wisatan di pantai cibery telah diberikan surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengumpulkan masa.
“HW ini sudah sering melakukan undangan melalui media sosial seperti instagram untuk mengumpulkan masa bahkan lebih dari dua kali, oleh karena itu kami bubarkan sebelum mengumpulkan masa yang lebih banyak dan mengamankan untuk diberikan peringatan kepada penanggung jawab,” tegasnya.
Lanjut AKBP Gustav, ini kegiatan yang ketiga, yang saya monitor, yang kedua sebelumnya laporan masuk setelah kejadian itu sudah terlaksana dan rata rata dilakukan tengah malam artinya diatas pukul 22.00 wit hingga subuh dini hari. Untuk itu kegiatan di pantai cibery kita memantau lewat sebaran melalui media sosial mengenai pengumuman acara tersebut,kemudian kami melakukan pembubaran dan mengamanakn beberapa orang untuk dimintai klarifikasi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa 6 unit speaker , 1 unit mixer, 1 unit power, 1 unit stabilizer, 1 unit cross over, 1 Unit Stavolt listrik, 1 unit mic, 1 buah laptop dan 1 unti kendaraan mobil pick up.
“Klarifisaksi sudah dilakukan kepada mereka dengan beberapa undang-undang dan peraturan diantaranya pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tetang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan Disini juga kita melaksanakan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan protokol kesehatan, peraturan walikota nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah kota Jayapura dnegan hukuman berupa kerja sosial dan denda admintrasi sebesar 200 ribu rupiah serta instruksi Walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020 tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah kota Jayapura, “ucapnya.
“Sehingga kedepan kita akan melihat terkait perkembangan dari pada aksi -aksi mereka demikian juga dibuatkan surat pernyataan, apabila komunitas ini maupun komunitas lainnya melakukan hal yang sama saya akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil langkah Penegakkan hukum yaitu proses penyidikan terhadap UU wabah penyakit menular dan karantina kesehatan, “terangnya.
Kapolresta mengimbau dengan tegas, tidak hanya untuk Hantu Waena dan saya ingatkan semua masyarakat, perorangan maupun kelompok dan komunitas ataupun forum apapun yang menamakan dirinya terlebih yang tidak terdaftar di banda Kesbangpol pemerintah kota untuk jangan coba-coba membuat kegiatan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan diatur juga terkait ijin keramaian tetapi kesempatan ini yang ingin saya tekankan adalah UU yang sangat penting untuk mengatur penanganan Pandemi namun secara umum untuk melakukan kegiatan masyarakat harus mengurus ijin keramaian di kepolisian karena itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 dan juga diatur dalam petunjuk lapangan Kapolri nomor 2 tahun 1995 terkait perijinan dan pemberitahun kegiatan masyarakat maupun KUHP juga mengatur dalam pasal 510 mengenai ijin kegiatan keramaian dari pihak kepolisian, jadi itu dasar kehidupan secara umum.
“Untuk itu dimohon kepada masyarakat dapat memahami ini, tidak boleh ada lagi kegiatan yang bebas karena dikota Jayapura ini angka positif terus meningkat yang dirawat. Jadi mari kita prihatin aturan yang dibuat pemerintah untuk kegiatan masyarakat tetap berjalan dan ekonomi tetap berputar tetapi kita harus disiplin protokol kesehatan. Apabila ada pihak-pihak yang menghalangi penanggulangan Pandemi ini maka Polresta Jayapura Kota tidak akan segan-segan untuk menerapkan UU wabah penyakit menular dan kekarantiaan kesehatan guna melakukan melakukan Penegakkan hukum dan proses sidik, “tegas Kapolresta Jayapura Kota. (redaksi)