Kejati Papua Selamatkan Rp 5,2 Miliar Tunggakan Iuran Kehutanan

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengembalikan Uang Negara sebanyak Rp 5,2 Miliar dari sebuah perusahaan kayu yang mangkir membayar kewajiban berupa pajak kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua.

Awal mula kasus ini mencuat dari laporan warga yang mengadukan PT Victory kepada Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua pada Maret 2020 lalu.

Perusahaan bernama PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry itu, mencoba menghindar membayar pajak tahun 2011 dan 2012 silam, dengan total Rp 5,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Papua Nikolaus Kondomo dalam kasus tersebut memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, disertai Surat Perintah Penyelidikan nomor: PRINT-10/R.1/FD.1/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020.

‘’Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pada perusahaan tersebut, akhirnya diperoleh fakta bahwa memang PT Victory belum menyetor iuran kehutanan berupa Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT) sebesar Rp 5.205.217.748,’’ Kata Nikolaus kepada wartawan, Senin 19 Oktober 2020 siang.

Perusahaan itu beroperasi di dua lokasi berbeda dengan memanfaatkan lahan perusahaan perkebunan sawit. Pada tahun 2011, Dinas Perkebunan dan Kehutan Kabupaten Keerom menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) bagi PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry untuk melakukan pemanfaatan kayu pada Areal Penggunaan Lainnya (APL) di lokasi perkebunan sawit PT Tandan Sawita Papua, tepatnya di Kampung Sangke, Diskrik Arso Timur. Kemudian pada 2012, surat izin yang sama juga dikantongi PT Victory dengan lokasi perkebunan di Kampung Ujung Karang, Distrik Arso Timur.

‘’Namun PT Victory tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran kehutanan sebesar Rp 5,2 miliar ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Keerom. Ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),’’ ujar Nikolaus.

Meski demikian, PT Victory telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total Rp 5.205.217.748 melalui Kejati Papua pada Senin, 19 Oktober 2020 siang. Uang itu pun telah diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Papua ke Bank Nasional Indonesia, untuk selanjutnya disetor ke kas negara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *