*Kabupaten Puncak akan tetapkan permendagri 90/2019 dalam penyusunan APBD 2021*
ILAGA-NUSANTARAPOST.ID-Bupati Puncak Papua Willem Wandik,SE,M.Si, menjelaskan bahwa dampak dari kondisi pandemi covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, tentunya berdampak pada APBD 2021, bahkan informasi yang diperoleh DAU (dana alokasi umum) untuk Kabupaten Puncak, juga mengalami pengurangan mencapai 35 persen. Demikian hal tersebut disampaikan saat mengikuti Sosialisasi Permendagri no. 90 tahun 2019, terkait penyusunan APBD 2021 secara virtual melalui fasilitas zoom, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Hotel Aston Jayapura, Rabu11 November 2020.
“ya dampak dari covid-19 ini cukup terasa sekali, khusus di Kabupaten Puncak saja, pengurangan DAU yang selama ini 800 miliar lebih, maka untuk tahun ini mengalami menurunan mencapai hampir 90 miliar, sehingga DAU Puncak hanya sekitar 700 Miliar lebih, untuk tahun 2021,”ungkap Bupati.
Lanjut Bupati, pengurangan itu, juga terjadi untuk mata anggaran yang lain, seperti DAK (dana alokasi Khusus) maupun dana Otsus, sudah tentu berpengaruh terhadap APBD 2021, sehingga sudah dipastikan kegiatan-kegiatan di tahun 2021 pasti akan lebih focus kepada kegiatan-kegiatan penting yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Pengurangan ini bukan hanya kami di Kabupaten Puncak, namun juga terjadi secara nasional, sehingga kami juga harus menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan sosialisasi permendagri no.19 tahun 2019, Bupati Puncak papua Willem Wandik dalam arahannya berharap agar perangkat daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur program dan kegiatan yang ada, karena tahun 2021 akan diberlakukan permendagri nomor 90 tahun 2019, tentang klasifikasi,kodefikasi dan nomeklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Bupati, secara garis besar permendagri 90 tahun 209, memberikan perubahan yang sangat signifikan dalam penyusuan APBD 2021 yang diawali dengan terjadinya perubahan dalam struktur APBD.
“karena dalam struktur APBD 2021 tidak lagi mengenal istilah Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Lansung (BTL) tetapi mengalami perubahan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga, serta ada penyesuian-penyesuaian bentuk belanja yang terinci dalam sub-sub kegiatan,” katanya.
“selain itu, beberapa hal panting lainnya yang perlu kita perhatikan adalah penyusunan program, kegiatan dan sub-sub kegiatan dilakukan berdasarkan kewenangan dan tupoksi OPD,sehingga perlu dilakukan pemetaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar program,kegiatan dan sub-sub kegiatan antara OPD dengan tupoksi yang berbeda berdasarkan PP. 18 tahun 2016, tetang perangkat daerah, dengan demikian maka setiap pimpinan OPD dan jajarannya harus memahami Tupoksi masing-masing secara baik dan konsisten,”tambahnya.
Oleh sebab itu, Kata Bupati, sebagai pemerintah daerah maka suka tidak suka, meski berada di wilayah pegunungan tengah, yang hanya ditempuh dengan pesawat udara, Pemda Puncak, harus melaksanakan amanat permendagri no.90 tahun 2019, dan aturan terkait lainnya, dalam peyesuiaian APBD 2021, meskipun belum dapat diterapkan 100 persen,namun harus menyesuaikan diri dengan seluruh perundangan yang beraku, untuk menghindar sangsi adminitrasi maupun anggaran.(Diskominfo Puncak)