JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay mengimbau kepada seluruh masyarakat di tanah Papua untuk mematuhi Maklumat Kapolda yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 November 2020.
Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua mengatakan, dimana Maklumat tersebut secara umum menyebutkan bahwa kita harus selalu menjaga Kamtibmas dan juga mematuhi Protokol Kesehatan dimana saat ini kita masih berada pada masa Pandemi Covid-19.
‘’Maklumat tersebut merupakan nasehat yang harus diterima baik oleh masyarakat, bukan melarang untuk melakukan aktifitas, tetapi kegiatan tersebut harus dilakukan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,’’ Kata Ali Kabiay.
Selain itu, untuk diketahui bahwa Menjaga Kamtibmas bukan semata-mata tugas TNI-Polri namun juga merupakan tugas seluruh masyarakat Indonesia yang lebih khususnya di Papua. Mari kita menjaga Kamtibmas demi menjaga keamanan, dimana kedepan kita akan menyelenggaranya event-event besar di Papua yakni Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, hari besar Natal dan Tahun baru serta PON XX di Papua. Semoga amanat dari bapak Kapolda ini dapat di laksanakan oleh seluruh Masyarakat Provinsi Papua.
‘’saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas dalam menghadapi kegiatan pada tanggal 9 Desember nanti yakni Pilkada serentak yang mana agar seluruh masyarakat mengikuti kegiatan tersebut dengan memberikan hak pilih kita untuk memilih pemimpin yang membawa daerahnya lebih baik dalam pembangunan dan perekonomian,’’ bebernya.
Sementara, Lanjut Ali menyikapi tulisan dan opini dari Theo Hesegem dan Pdt Socrates S Yoman ‘’saya berpikir bahwa kedua saudara saya ini sebenarnya tidak melihat beberapa persepktif undang – undang yang mengikat MRP dan undang – undang yang merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk mengamalkannya, yang pertama adalah MRP adalah lembaga negara yang harus setia kepada negara dan bangsa Indonesia hal itu tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 21 tahun 2001’’ tutupnya. (redaksi)