JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Bupati Kabupaten Sarmi, Eduward Fonataba diminta untuk mengembalikan jabatan Hendrik Worumi Sebagai sekretaris daerah, hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang menolak banding Bupati Fonataba pada 7 November 2020 lalu.
Demikian hal ini disampaikan oleh Anthon Raharusun selaku kuasa hukum Hendrik Worumi kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/11).592
Raharusun menuturkan, Hendrik Worumi diberhentikan didalam jabatan sekretaris daerah oleh Bupati Kabupatrn Sarmi Eduward Fonataba pada 2019 lalu, namun pemberhentian tersebut oleh Hendrik Worumi tidak sesuai prosedur sehingga ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negeri Jayapura melalui kantor pengacara Anthon Raharusun.
“Pengadilan mengabulkan gugatan pak sekda untuk seluruhnya dan kemudian menyatakan batal keputusan bupati sarmi nomor 821. 2/592 tahun 2019 yang memberhentikan dan mengangkat pejabat lain mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi,” ujar Raharusun.
Ia menegaskan dalam putusan itu mewajibkan tergugat Bupati Sarmi untuk mencabut keputusan nomor 821. 2/592 tahun 2019 yang memberhentikan dan mengangkat pejabat lain mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi , kemudian mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik harkat dan martabat sebagai seorang ASN
“Dengan adanya putusan ini, tergugat mengajukan banding ke Makasaar, dalam proses itu, pengadilan Makasaar memperkuat putusan pengadilan kota jayapura, pada tingkat ini harusnya dilaksanakan keputusanya,” kata Raharusun
Menurut Raharusun sangat disayangkan jika nantinya Bupati Sarmi ingin melanjutkan proses hingga kasasi ke Mahkama Agung, sehingga itu ia meminta Bupati untuk mengaktifkan Hendrik Worumi sebagai sekda untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sambil menyeleksi sekda kedepan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menurut saya inI bukan proses perkara yang berhadap-hadapan tetapi ini proses penyelengaran pemerintahan maka harus dilihat secara prespektif adminstratif pemerntahan,” terangnya
Henderik Worumi beraharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak memberhentikan ASN tanpa regulasi yang ditetapkan oleh negara.
Sementara itu, Rahmat yang ditunjuk sebagai pengacara negara , mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengajuan kasasi ke Mahkama Agung, hal ini sesuai dengan permintaan dari Bupati Sarmi selaku tergugat.
“Kami sudah mengetahui putusan ditolak banding dari Pak Bupati, namun kami akan melanjutkan ke tingkat Mahkama Agung,” ujar Rahmat. (redaksi)