Menang di Pengadilan, Bupati Sarmi Wajib Kembalikan Jabatan Hendrik Worumi Sebagai Sekda

BERITA UTAMA245 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Bupati Kabupaten Sarmi, Eduward Fonataba diminta untuk mengembalikan jabatan Hendrik Worumi Sebagai sekretaris daerah, hal ini sesuai  putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang menolak banding Bupati Fonataba pada 7 November 2020  lalu.

Demikian hal ini disampaikan oleh Anthon Raharusun selaku kuasa hukum  Hendrik Worumi kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/11).592 

Raharusun menuturkan, Hendrik Worumi diberhentikan didalam jabatan sekretaris daerah oleh Bupati Kabupatrn Sarmi Eduward Fonataba  pada 2019 lalu,  namun pemberhentian tersebut oleh Hendrik Worumi tidak sesuai prosedur sehingga ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negeri Jayapura melalui kantor pengacara Anthon Raharusun. 

“Pengadilan mengabulkan gugatan pak sekda untuk seluruhnya dan kemudian menyatakan batal keputusan bupati sarmi nomor 821. 2/592 tahun 2019  yang memberhentikan  dan mengangkat pejabat lain mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi,” ujar  Raharusun.

Ia menegaskan dalam putusan itu mewajibkan tergugat Bupati Sarmi untuk mencabut keputusan nomor 821. 2/592 tahun 2019  yang memberhentikan  dan mengangkat pejabat lain  mengantikan Hendrik Worumi sebagai Sekda Sarmi , kemudian mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik harkat dan martabat sebagai seorang ASN

“Dengan adanya putusan ini, tergugat mengajukan banding ke Makasaar, dalam proses itu, pengadilan Makasaar memperkuat putusan pengadilan kota jayapura, pada tingkat ini harusnya dilaksanakan keputusanya,” kata Raharusun

Menurut Raharusun  sangat disayangkan  jika  nantinya Bupati  Sarmi ingin melanjutkan proses hingga kasasi  ke Mahkama Agung, sehingga itu ia meminta Bupati untuk mengaktifkan Hendrik Worumi  sebagai sekda untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sambil menyeleksi sekda kedepan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Menurut saya inI bukan proses perkara  yang berhadap-hadapan tetapi ini proses penyelengaran pemerintahan maka harus dilihat secara prespektif adminstratif pemerntahan,” terangnya

Henderik Worumi beraharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak memberhentikan ASN tanpa regulasi yang ditetapkan oleh negara.

Sementara itu,  Rahmat  yang ditunjuk sebagai  pengacara negara , mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengajuan kasasi ke Mahkama Agung, hal ini sesuai dengan permintaan dari Bupati Sarmi selaku tergugat.

“Kami sudah mengetahui putusan ditolak banding dari Pak Bupati, namun kami akan melanjutkan ke tingkat Mahkama Agung,” ujar Rahmat. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *