Kasus Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Timika, Polda Papua: Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

BERITA UTAMA260 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait indikasi korupsi penyalagunaan dana penyelenggaraan sentra pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019 senilai Rp 14 miliar.

Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto mengatakan kasus tersebut masih terus berjalan yang mana sejauh ini sudah 65 orang diperiksa sebagai saksi.

Dijelaskan bahwa pada tahun 2019, Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14 miliar lebih untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan dan terealisasi dana belanja tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.

‘’indikasi korupsi diduga terjadi pada sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP Negeri sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni suku Amungme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya. Modus dalam kasus ini yakni kegiatan belanja diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar,’’ jelasnya. Senin 21 Desember 2020.

Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan penanganan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Kamal mengatakan Dari belanja Rp 1 miliar lebih ini terdiri dari 2 kontrak yakni kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp 8 miliar lebih dan kontrak ke-2 dengan nomor kontrak: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4 miliar lebih.

“Kegiatan belanja ini diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar. Penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dan telah disita 55 buah dokumen,” ujarnya.

Kamal menyebutkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka korupsi nantinya dapat dijerat dengan pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *