JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pelarian Naftali Tipagau alias Niel Tipagau DPO kasus amunisi yang juga penyuplai senjata api untuk KKB di Kabupaten Intan Jaya berakhir di jalan sam ratulangi depan kampus Universitas Yapis Jayapura.
Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Nataniel Tipagau alias Niel Tipagau alias Naftal Tipagau alias NAF (25), merupakan orang yang di cari Kepolisian Daerah Papua karena terlibat beberapa kasus jual beli amunisi dan senjata api untuk KKB.
NT berperan sebagai:
1. Pada tanggal 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan sdr. Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan sdr. Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 (dua puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan sdr. Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam;
2. Pada tanggal 12 November 2020 melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan sdr. Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, sdr. Naftali Tipagau berhasil melarikan diri sedangkan sdr. Lingkar berhasil ditangkap;
3. Aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya;
4. Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021.
‘’ada peran lain yang sedang kami ungkap yaitu yang bersangkutan ini adalah sebagai aktifis KNPB wilayah kabupaten Intan Jaya, Ia juga aktif melakukan propaganda di media sosial yang menolak otsus jilid II, puji tuhan kami bisa menangkap actor actor yang selama ini memainkan peran untuk melakukan propaganda,’’ Ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika memimpin refleksi akhir tahun polda papua Bersama insan pers.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun. (redaksi)