JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Dua Pimpinan di Kantor Pos Kabupaten Biak Numfor dan Bulog Cabang Nabire akhirnya penyidik Kejati Papua resmi menahan LA dan FWB dalam dua kasus tersebut.
keduanya ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi pada instansi tempat mereka bekerja, dan merugikan negara milyaran rupiah, Selasa (30/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo melalui, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Yusak Ayomi, mengatakan, keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Papua dan langsung dibawa rumah tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor ditahan karena terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai Rp.3.671.314.93 milliar, “Kami telah melakukan penahanan terhadap FWB tersangka Korupsi Kantor Pos Biak,” ujar Ayomi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar, yang diduga dipakai oleh tersangka untuk bermain judi online.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang,” ungkapnya.
Ayomi mengaku dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti.
“Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen, kepada tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara, LA mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018 ditahan karena kasus korupsi dugaan pengadaan 1.028 beras fiktif oleh Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar.
Dalam kasus tersebut, LA mantan Kepala Gudang Kansilog Nabire secara Bersama sama dengan (RH) selaku kepala Kansilog Nabire dan (S) selaku Direktur PBK. Tani Jaya (mitra kerja pengadaan), pada saat itu melakukan manipulasi dokumen dalam pengadaan beras pada Bulan Januari 2017 hingga Bulan Maret 2018, dimana LA berperan memanipulasi dokumen pemasukan barang (beras) ke Gudang, padahal beras tersebut belum masuk ke Gudang tetapi uang sudah ditransfer ke rekening mitra pengadaan kerja dan digunakan secara Bersama sama untuk kepentingan pribadi.
“Kepada tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ayomi. (redaksi)