Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Satgas Nemangkawi

BERITA UTAMA245 Dilihat

*Posting Foto dan Tulisan, “Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh” Ditujukan Kepada Komjen Paulus Waterpauw, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap Satgas Nemangkawi*

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dalam ini satgas nemangkawi karena melakukan postingan ke media sosial facebook yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan berdasarkan laporan polisi, LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 05 April 2021 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE).

Kamis/15/4/2021, Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy., mengatakan, Pemilik akun facebook Bunaibo Keiya yang berinisial EK (36),ditangkap satgas nemangkawi pada saat itu pada hari Senin Tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.30 wit di jayapura.

“Pelaku membuat postingan dimedia sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya, Tutur Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy.

Lanjut Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi., mengatakan Adapun postingan pertama dari terduga Inisial EK (36) yaitu, Pada tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 wit pelaku membuat postingan di media sosial facebook Bunaibo Keiya, yang berisi foto bapak Komjen. Drs. PAULUS WATERPAUW dan pelaku memuat tulisan “Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh”.

“Kemudian pada tanggal 27 maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat “Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS, juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat”, terang Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi.

Tambahnya, saat pelaku ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu, 4 (Empat) lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun \ Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5s warna Biru metalik no nomor Imei 1 : 863114048019975 dan Imei 2 : 8631140480199671., 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 081247760406 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya.

Lebih Lanjut, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusi., mengatakan, dari perbuatan pelaku, pelaku disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). *-HMS Nemangkawi-*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *