JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Berkas perkara tahap Dua Ferry Pakage, Pemilik akun Facebook an.Cobalt. yang memposting video secara live streaming di Facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh satgas cyber nemangkawi, jumat 23/4/2021.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat di kofirmasi mengatakan, hari ini jumat 23 april 2021, Pemilik akun Facebook an.Cobalt, yaitu saudara Ferry Pakage, Berkas Perkara Tahap Duanya telah diserahkan oleh satgas cyber nemangkawi ke kejaksaan negeri jayapura.
Kasatgas Humas Nemangkawi, pada kesempatan tersebut kembali mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan ‘handphone’ harus secara baik dan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara ‘offline’ maupun ‘online’ akan berhadapan dengan hukum.
“Generasi muda Indonesia di Papua kami himbau jangan larut dalam trend teknologi demi konten yang berbau SARA sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial”, Kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (redaksi)