Pembunuhan Pengusaha Emas Sudah Direncanakan VLH dan Selingkuhannya 3 Bulan Lalu

BERITA UTAMA377 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kasus pembunuhan di sekitar kawasan holtekamp yang sempat menghebohkan warga Kota Jayapura, akhirnya terungkap, istri korban diketahui menjadi otak dalam pembunuhan tersebut.

Tim gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pria bernama mahdi mehrban Warba Negara Asing asal Afganistan yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban Nasrudin di kawasan holtekamp Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas mengaku kasus ini murni pembunuhan tanpa ada modus perampokan.”Ini murni pembunuhan, pelakunya sejauh ini baru satu orang yakni MM,” Kata Kombes Gustav, Senin 05 Juli 2021.

Kata Kapolresta, pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM.

“Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik,” ucapnya.

Diketahui istri korban bernama Vergita Leginna Hellu terlibat cinta segitiga dengan pelaku mahdi sehingga mereka merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

Sambung Kombes Gustav, dari hasil interogasi VLH yang merupakan istri korban mengakui mengatahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.

Kata Kombes Pol. Gustav, sebelum mengahibis nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi terlebih dahulu, kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.

“Dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya,’’ Tutupnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *