JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua kini sedang menelusuri dugaan kasus korupsi pengadaan obat di Komisi Penangggulangan Aids (KPA) Papua, yang menyebabkan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
Hal itu dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo ketika merilis sejumlah kasus sejak awal January hingga Juli kepada wartawan. Kamis 22 Juli 2021.
‘’hampir setahun kami melakukan penyelidikan kasus ini dan hari ini kasus tersebut dinaikan statusnya ke Penyidikan umum, kasus di Komisi Penanggulangan Aids Papua terindikasi ada perbuatan melawan hukum, dan ada kerugian negara,’’ Kata Kajati.
Dijelaskan, pembelin obat oleh KPA Papua tidak memiliki ijin edar dan tanpa melalui proses lelang, dan bisa berdampak bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.
“Dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Pembelian tanpa prosedur lelang, itu membahayakan kesehatan orang,” Jelasnya.
kasus tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Enam orang sudah diperiksa dari Balai POM, inspektorat, dan dari KPA sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Alex Sinuraya menyebut, sumber Anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua.
”total dana hibahnya Rp 20 miliar, dugaan kerugian negara Rp 5 miliar,” Jelas Alex. (redaksi)