Kejati Papua Selamatkan Rp 3,5 M Dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Otsus di Dinas Pendidikan

BERITA UTAMA578 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan uang Negara sebanyak Rp3,56 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi dana otsus dan bagi hasil pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua.

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, mengatakan, uang yang dikembalikan Dinas Pendidikan Papua terkait penggunaan anggaran dari kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.

Pertama, kegiatan supervisi dan monitoring PBM sekolah. Kedua, pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan dan terakhir kegiatan lomba keterampilan siswa.

“Penyidik telah menyita uang negara yang dikembalikan sebesar Rp3.566.994.700 dan kini telah dititipkan di rekening Kejaksaan di BNI. Penyelematan uang negara ini cukup besar dalam triwulan ketiga tahun 2021,” terang Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers virtual bersama Aspidsus, Alexander Sinuraya, Senin 2 Agustus 2021.  

Kajati menyatakan masih akan mengkaji lebih dalam terkait penanganan kasus ini lebih lanjut. 

“Kami belum menentukan sikap terkait proses penanganan perkara tersebut, apakah akan berlanjut untuk arah penetapan tersangkan atau dihentikan,” kata Nikolaus. 

Sejauh ini Kejati Papua telah memeriksa 9 saksi dari Dinas Pendidikan Papua dan Pihak Inspektorat Papua dalam penyidikan kasus. “Dari hasil penyidikan dan hasil temuan Inspektorat Provinsi Papua ditemukan adanya realisasi anggaran yang belum dipertanggung jawabkan terkait kegiatan yang menggunakan dana otsus dan dana bagi hasil,” ungkap Nikolaus. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *