JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Munculnya desakan agar Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua memberhentikan kasus Dugaan Makar yang dilakukan oleh jubir KNPB Viktor Yeimo, langsung ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo. Dijelaskan bahwa saat ini proses hukum Viktor Yeimo menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura.
Pihak Kejati sendiri menerima berkas Tahap II Tersangka Viktor Yeimo dari penyidik Polda Papua pada tanggal 6 Agustus, kemudian setelah dinyatakan lengkap langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Pada 12 Agustus, dan kini masih menunggu proses penetapan tanggal sidang.
“Masyarakat harus tahu, saat ini penanganan kasus Viktor Yeimo itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura, kami sudah limpahkan pada tanggal 12 Agustus lalu ke Pengadilan, jadi bukan kewenangan kami lagi,“ Jelas Kajati Papua via zoom kepada wartawan, 16 Agustus 2021.
Dikatakan, saat ini Kejati Papua masih menunggu tanggal penetapan sidang, setelah itu baru bisa Dilimpahkan tersangka ke lapas.
”Kalau tanggal penetapan tahanan dan penetapan hari sidang sudah keluar barulah kita limpahkan tahanan ke Lapas, jadi masyarakat harus mengerti hal ini,’’ Katanya.
Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Viktor Yeimo, Kajati mengaku saat ini kondisi Viktor dalam keadaan sehat, Viktor diketahui memiliki penyakit bawaan, sehingga tidak benar jika dirinya menderita penyakit pasca dilakukan penahanan.
“Saat ini Viktor masih di Rutan Brimob, dan kondisinya sehat, kemaren saya sudah perintahkan Aspidum untuk lihat langsung dan laporannya kondisi dia sehat dan Rutannya layak, sesuai hasil pemeriksaan Viktor, ternyata penyakit yang diderita itu penyakit bawaan, bukan akibat di tahan di Rutan brimob dan sudah diberikan pengobatan oleh dokter,’’ Ungkapnya.
Sedangkan, Kajati mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab soal penanganan kasus jubir KNPB itu.
‘’Buat ade ade mahasiswa, jangan terprovokasi oleh mereka yang tak bertanggung jawab, karena kami penegak hukum tetap memberikan hak-hak saudara Viktor selama di tahan,’’ tutup Kajati.
Seperti diketahui, Viktor Yeimo di tangkap Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021.
Viktor di tangkap setelah menjadi DPO Polda Papua atas kasus Kerusuhan Tahun 2019 di wilayah Kota Jayapura.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (redaksi)