Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Obat HIV, Ketua KPA Papua Resmi Ditahan

BERITA UTAMA605 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Papua resmi menahan YM, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)Papua. terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran KPA Papua yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua dengan kerugian negara sebesar Rp. 7 Miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Asintel Kajati Papua, Ahmad Mudhor, dimana pemeriksaan YM dilakukan mulai pukul 12.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui perbuatan YM selaku ketua KPA Provinsi Papua telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Status ketua KPA Papua berinisial YM kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, tim penyidik berkeyakinan perbuatan saksi dan berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada sudah cukup kuat untuk meningkatan status YM dari saksi menjadi tersangka. Keyakinan itu di dapati dari pemeriksaan saksi saksi, ada sekitar 12 orang saksi yang diperiksa, juga ada saksi ahli dari BPOM Jayapura, dan dokumen lainnya, serta juga dari keterangan YM sendiri yang mengindikasikan bahwa perbuatan YM sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” Kata Ahmad Mudhor dalam rilisnya, Kamis malam, 28 Okotber 2021.

Dalam kasus tersebut, di ketahui Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Miliar, dan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, YM yang masih menjabat sebagai Ketua KPA Papua langsung ditahan di Mako Brimob Polda Papua.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan rilis awal tentang kasus dugaan kasus korupsi pengadaan obat pada Komisi Penangggulangan Aids (KPA) Papua, 22 Juli 2021 lalu.

‘’hampir setahun kami melakukan penyelidikan kasus ini dan hari ini kasus tersebut dinaikan statusnya ke Penyidikan umum, kasus di Komisi Penanggulangan Aids Papua terindikasi ada perbuatan melawan hukum, dan ada kerugian negara,’’ Kata Kajati.

Dijelaskan, pembelin obat oleh KPA Papua tidak memiliki ijin edar dan tanpa melalui proses lelang, dan bisa berdampak bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

“Dugaan kasus korupsi di KPA Papua dengan pengadaan obat yang tidak ada izin edarnya. Pembelian tanpa prosedur lelang, itu membahayakan kesehatan orang,” Jelasnya.

kasus tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019. Hingga kini, Kejati telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai macam pihak, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Enam orang sudah diperiksa dari Balai POM, inspektorat, dan dari KPA sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Alex Sinuraya menyebut, sumber Anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Papua.

”total dana hibahnya Rp 20 miliar,’’ (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *