Kabupaten Puncak Sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2020

BERITA UTAMA340 Dilihat

TIMIKA-NUSANTARAPOST.ID-Informasi terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Puncak, terutama pejabat/pengelolaan keungangan atau para pimpinan OPD di Pemerintah Kabupaten Puncak, karena pada tahun 2022 mendatang, sistem pembayaran perjalanan dinas, pembayaran honorium akan direvisi, kali ini semuanya akan menggunakan Perpres no.33 Tahun 2020, tentang standar harga satuan regional. Demikian hal tersebut terungkap saat Sosialiasi Perpres no.33 Tahun 2020, tentang standar harga satuan regional oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah Kabupaten Puncak, kepada para pimpinan OPD se-kabupaten Puncak, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Puncak Drs, Abraham bisay, di Hotel horison Timika, Rabu, 3 November.

Perpres No.33 tahun  2020 ini memang baru disoalisasikan ditingkat Pemerintah Provinsi Papua, sehingga Pemerintah Kabupaten Puncak juga baru melaksanakan sosialisasi Perpres ini, direncanakan Perpres 33 tahun 2020 ini, akan diterapkan di Kabupaten Puncak, pada tahun 2022, mendatang.

Dengan terbitnya Perpres tentang standar harga satuan regional, setiadaknya ada lima point yang berdampak bagi seluruh perangkat daerah, point tersebut meliputi satuan biaya honorium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan diluar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, bahkan yang menjadi topik pembicaraan di sosialisasi tersebut, yaitu soal biaya perjalanan dinas, sebab ada beberapa komponen yang mau tidak mauh akan berubah, sistem pertanggungjawababnya maupun sistem pembayarannya, apalagi dengan nilai dan kondisi yang ada di Kabupaten Puncak, yang diketahui hanya menggunakan stranpostasi udara ke Distrik-Distrik.

 “Rasanya memang berat jika kita melaksanakan point-pint diatas,sebab tidak akan sama dengan sebelumnya,seperti biaya perjalanan dinas,karena kondisi kita di kabupaten Puncak memang berat,jika diluar Papua orang bisa ke distrik menggunakan jalur darat,bagaimana dengan kami di Puncak,ke distrik harus gunakan pesawat udara,sementara standar nilai honor sangat kecil,ini harus dipertimbangkan,tapi teman-teman keuangan akan korsultasikan ke BPKP soal biaya tranpotasi,hanya sja kami harus punya itikad,mau tidak mau kita harus terapkan aturan ini tahun depan,”ujar Sekda.

“contohnya biaya perjalanan Dinas, ketika kita ke wilayah Jawa,jika sebelumnya biaya tranportsi maupun honor dan lainnya dihitung per golongan,namun dengan aturan baru ini,akan dihitung per eseleon,seperti Bupati dan wakil Bupati,ketua DPRD dihitung eseleon I,begitu juga pejabat eseleon II dan III dan IV,begitu juga dengan sitem pembayarannya juga akan bedah,”tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Mulyanto mengatakan segala aktfitas yang berkaitan dengna perjalana n dinas,honor,akan menggunakan Perpres 33 tahun 2020,sehingga para pimpinan OPD,sudah harus memperhitungkan aturan ini,dalam menyurun rencana kerja dan anggaran tahun 2020.

“Misalnya perjalanan dinas,uang representase perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan atau  at cos,harus real biaya tiket,porter,biaya hotel,bayar kendaraan,uang makan,semua foto bukti rill,dan dalam aturan ini juga ada tambahan reprsentasi untuk Kepala daerah dan pimpinan DPRD,sementara honor-honor untuk PPTK,Pokja-pokja di LPSE,ada berubah, akan beracuan kepada perpres 33 tahun 2020, “jelasnya.(diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *