JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Para remaja pelaku pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di depan SLTP YPPK St. Paulus Padang Bulan Distrik Heram akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Sektor Heram, Rabu (9/3) siang.
Para remaja tersebut berjumlah tujuh orang diantaranya, HM, KM, JE, SK, RAG, ARM dan YFM dimana ketujuh remaja tersebut masih berstatus pelajar atau dibawah umur.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya ketujuh remaja tersebut.
Kapolsek menerangkan, para pelaku berhasil diidentifikasi melalui video viral tersebut dan akhirnya dengan bantuan dari pihak kelurahan dan distrik para remaja tersebut berhasil diamankan apaarat.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa para remaja tersebut melakukan perbuatannya dibawah pengaruh minuman keras, sangat disayangkan anak-anak tersebut yang masih berstatus pelajar sudah mengkonsumsi minuman keras,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti perbuatan para pelaku, masing-masing orang tua sudah dipanggil dan dipertemukan dengan instansi terkait dalam hal ini dari Dinas PUPR bertempat di Mapolsek siang tadi.
“Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa kerugian yang terjadi akibat perbuatan para pelaku akan dipertanggungjawabkan oleh pihak orang tua dengan mengganti kerugian yang ada, dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pelaku dan orang tuanya serta instansi terkait,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, ketujuh remaja itu pun mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melanggar hukum dan mengaku bersalah serta memohon maaf atas tindakan tercela yang dilakukan mereka.
“Menimbang bahwa para pelaku masih berstatus pelajar dan dibawah umur dan atas kesepakatan bersama instansi terkait maka perbuatan para pelaku dimaafkan dan harus mengganti segala kerugian yang terjadi,” ujar Kapolsek.(redaksi)