PT Freeport Tegaskan Pecat Karyawan Gunakan Narkoba

BERITA UTAMA581 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-PT Freeport Indonesia (PTFI) tak akan main main terkait penyalagunaan narkotika di lingkungan kerja PT Freeport, diketahui beberapa waktu lalu seorang karyawan kontraktor Expat PT Redpath, Darren Kenyon (44) diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Darren Kenyon adalah WNA Australia, yang tertangkap saat patroli rutin petugas keamanan perusahaan pada Selasa (28/6/2022) malam. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Tembagapura, Rabu (30/6/2022) dini hari guna jalani proses penyidikan lanjutan.

Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, membenarkan bahwa Darren Kenyon adalah karyawan kontraktor Exapad PT Redpath, yang beroperasi di Tembagapura.

Riza pun menegaskan, PTFI mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), khususnya di area perusahaan.

Sebab itu, manajemen PTFI akan mengimplementasikan program skrining narkotika secara acak untuk melengkapi program pengujian yang ada saat ini, guna mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Yang pasti PTFI memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkotika. Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses PHK bagi karyawan PTFI ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus narkoba terjadi di Mile 68 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua pada Rabu ( 29/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIT.

Narkotika jenis shabu sebanyak satu plastik ukuran kecil ini, ditangkap di barak, tempat tinggal Darren Kenyon, WNA Australia,  karyawan expat PT Redpath.

“Dia (Darren) ditangkap di Barak F No 105 Mile 68 Tembagapura Timika. Di plastik kecil yang dia punya, isinya serbuk kristal jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Polisi Alfian.

Alfian mengatakan, saat ini Darren Kenyon sudah berada di Mapolsek Tembapura guna proses lebih lanjut. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba jenis shabu, kata Alfian, WNA tersebut bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun2009 tentang narkotika. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *