JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Bupati Kabupaten Boven Digoel, HY akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,9 Miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak E. Ayomi menjelaskan, HY diperiksa kurang lebih lima jam oleh penyidik dalam kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi Bupati bisa hadir dalam panggilan penyidik kejati papua dan boleh hadir tepat jam 10.00 wit” Kata Jusak, Senin 1 Agustus 2022.
HY di cecar kurang lebih dua puluh lima pertanyaan oleh penyidik kejati.
“Kurang lebih 25 pertanyaan yang diberikan kepada bupati, sedangkan total saksi yang diperiksa berjumlah 8 orang” ungkapnya.
Lanjut Jusak, kasus yang menyeret Bupati Boven Digoel itu masih akan terus dilakukan pendalaman serta pemeriksaan saksi lainnya jika diperlukan.
Sementara Bupati Boven Digoel, HY usai diperiksa menolak untuk di wawancarai dan langsung berjalan keluar kantor kejati papua.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo sebelumnya, bahwa kasus dugaan korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Menurut Kondomo, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022.
Dijelaskan pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar. Kemudian di Februari 2022, HY kembali mengambil Rp. 1 miliar melalui diposisi bupati.
Secara gamblang dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
“Jadi Rp 2,9 M belum ada laporan pertanggungjawaban dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah. Uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban,” tandas Kondomo (redaksi)