JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry Bawiling memimpin langsung penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi dua hari lalu di Kotaraja Distrik Abepura.
Penangkapan PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 637 / VIII / 2022 /Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura, Selasa tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa korban bernama Florensia.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penangkapan PA tersebut, dimana Curas yang dilakukan terhadap korban terjadi pada Selasa (2/8) sore bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja Distrik Abepura.
“Dari aksi yang dilakukan, PA berperan sebagai pengendara motor, sementara rekannya KN yang terlebih dulu sudah tertangkap sebagai eksekutor. Dimana saat melakukan aksinya merampas handphone milik korban diatas motor, antara rekannya KN dan korban terjadi tarik menarik sehingga baik pelaku maupun korban keduanya terjatuh dari motor,” ungkap AKP Handry.
Lebih lanjut AKP Handry menjelaskan, usai terjatuh KN diamankan oleh warga sementara PA langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. “Menyelidiki keberadaan PA akhirnya pada Rabu (3/8) sore, tim resmob berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku PA yang berada di kediamannya, maka penangkapan pun langsung kami lakukan dan tanpa perlawanan,” terangnya.
Ia pun menambahkan, selain mengamankan PA, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk melakukan aksinya dan dari hasil pemeriksaan awal, PA mengakui bahwa benar dirinyalah yang mengendarai motor saat melakukan aksi Curas bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja pada Selasa (2/8) sore, dimana saat itu rekannya KN terjatuh dan diamankan oleh warga dan dirinya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Kini PA bersama barang bukti sepeda motor tersebut telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Abepura untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dimana atas perbuatannya bersama KN, mereka terancam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan sangsi hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup AKP Handry. (redaksi)