JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Jayapura menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ruas jalan trans trimuris-kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan Negara sebanyak 3,8 miliar.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YSM dan JJH. YSM merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya. Sedangkan JJH adalah direktur CV PIP yang menangani proyek ruas jalan trans Trimuris-Kasonaweja.
Keduanya telah menyelewengkan dana sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai proyek senilai Rp5,7 miliar tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
‘’Kita sudah periksa saksi-saksi dari keterangan tersebut maka kita tetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi ini,” kata Alexander Sinuraya. Senin sore 24 Oktober 2022.
Mantan Aspidsus Kejati Papua ini menyebut, saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi sebanyak 17 orang.
Ia mengakui, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.
‘’Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Kejari Jayapura bakal memanggil kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (redaksi)