Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika Tersangka Pengadaan Pesawat

BERITA UTAMA234 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika JR dan SH selaku Direktur Asian Air One sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kasipenkum Kejati papua, Aguswani mengungkapkan penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Rabu kemarin.

“Jadi JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik merasa cukup memiliki bukti,”ungkapnya kepada wartawan.

Aguswani mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka, JR dan SH tidak ditahan karena keduanya dinilai kooperatif.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, JR dan SH disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Masih dikatakan Aguswani, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.

“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan pengadaan pesawat dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika dengan mengalokasikan dana dari APBD senilai Rp 85 miliar.

Saat itu, Plt Bupati Mimika JR menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan setempat.

Sayangnya pesawat dan helikopter tersebut tidak berjalan normal, sehingga berdasarkan hasil audit independen, kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *