JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Dalam rangka pemulihan aset Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sarmi berupa enam unit kendaraan roda empat. Aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat daerah itu selama bertahun-tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (27/2), mengatakan, enam kendaraan milik Pemkab Sarmi itu diamankan di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Sebelumnya Kata Kajari, mobil-mobil tersebut digunakan oleh mantan ASN yang dulu bertugas di lingkungan Pemkab Sarmi.
“Kami melakukan pengejaran aset-aset tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Pemkab Sarmi. Pemda ingin mengembalikan semua aset yang disalahgunakan oleh oknum pegawainya hingga kini,” kata Kajari.
Ia menuturkan, masih terdapat dua mobil milik Pemkab Sarmi yang kini berada di luar Papua.
“Kendaraan tersebut belum dapat dibawa ke Sarmi karena masih berada di Yogyakarta,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengapresiasi upaya pengembalian aset milik pemerintah daerah oleh Kejari Jayapura.
Ia mengaku upaya ini baru pertama kali terlaksana di Sarmi dan bertujuan memberikan pemahaman serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan aset milik pemda.
Pj Bupati pun menyatakan Pemkab Sarmi terus bersinergi dengan Kejari Jayapura untuk mengembalikan semua aset yang tidak sesuai peruntukannya.
Kata dia masih ada sekitar 30 aset milik pemda, termasuk kendaraan bermotor, di luar Sarmi.
”Upaya ini untuk memberikan contoh agar tidak terjadi penyalahgunaan aset milik pemerintah. Pengembalian aset-aset ini juga untuk menunjang pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Sarmi,” ucap Pj Bupati (redaksi)