JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Setelah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura serahkan tersangka H I, ke Lapas Kelas II A Abepura, Selasa (6/6/2023).
Tersangka H I, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe hitam, Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4 Milyar.
Setelah dilakukan penelitian berkas oleh Jaksa peneliti selanjutnya perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga penyidikan selesai dengan adanya dikeluarkan P21 atau berkas dinyatakan lengkap, tersangka H I kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura, untuk 20 hari, terhitung tanggal 06 juni 2023 hingga 25 Juni 2023,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, dalam rilisnya kepada media.
Lebih lanjut dijelaskan De Queljoe, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka H I. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka berdasarkan fakta-fakta, penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup, bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Ditambahkan De Queljoe, tersangka H I, disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Dan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah paling lama 20 tahun,” tutupnya. (redaksi)