Pria Cabul di ‘Dor’ Polisi Usai Rudapaksa Korbannya

BERITA UTAMA257 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Seorang pria berinisial OM alias Opi (27) dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Rudapaksa. 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan, pelaku berhasil diringkus oleh tim resmob numbay polresta sabtu 22 juli di rumahnya, tak hanya itu tindakan tegas juga diberikan kepada pelaku.

“Ini adalah tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat di lapangan, memang yang bersangkutan ini cukup berani untuk melawan petugas, karena belajar dari tiga kasus sebelumnya pelaku selalu melawan aparat ketika akan ditangkap,” Kata Kombes Victor.

Kombes Victor menjelaskan, OM alias Opi dibekuk atas tindak pidana curas dan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan Ibu Rumah Tangga bertempat diseputaran Distrik Abepura pada Sabtu (15/7) sekitar Pukul 02.00 dini hari.

“OM diciduk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 719 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juli 2023 tentang Curas dan Pemerkosaan,” ungkapnya.

Lanjut Kapolresta, saat dilakukan pemeriksaan awal, OM mengakui perbuatannya yang telah melakukan Curas dan Pemerkosaan dalam kejadian yang dilaporkan tersebut.

“OM mengakui perbuatannya, dimana saat kejadian dirinya masuk ke dalam rumah korban melalui loteng, dan saat berada di dalam rumah ia menemukan korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan sebuah paranh,” terangnya.

Karena takut dengan ancaman OM, korban pun menerima perlakuan pelaku menyetubuhinya. 

“Karena dibawah ancaman korban kemudian diperkosa oleh pelaku, usai melampiaskan hasratnya, OM kemudian memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Barang berharga milik korban yang berhasil digasak oleh OM yakni berupa 6 untai Kalung, 6 pasang Anting-anting, 15 Cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah Gelang, 4 Jam Tangan merk Michael Cross, 3 buah Handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

OM diketahui sudah 4 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan putusan ingkrah dari Pengadilan, tindak pidana yang dilakukannya antara lain yakni 1 kasus pembunuhan dan 3 kasus curanmor. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *