JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Seorang pegawai Bank Milik Pemerintah berinisial RSSM di tahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura karena melakukan tindak pidana Korupsi senilai Rp 1,4 Miliar.
Uang senilai Rp 1,4 Miliar digunakan RSSM untuk bermain judi online, namun tersangka sudah mengembalikan 300 juta. Sementara sisa kerugian Negara mencapai Rp 1,1 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe menjelaskan tersangka RSSM sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari dan langsung ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” Kata Marvie Selasa, 5 September 2023.
Lanjut Marvie, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas IIA Abepura.
Marvie menjelaskan, modus tersangka adalah mengambil uang dari rekening nasabah kemudian memindahkan ke rekening pribadi selanjutnya di pakai untuk bermain judi online.
“Jadi tersangka mengambil ATM nasabah sebanyak 10 orang, yang berjumlah 1,4 Miliar . Tetapi yang bersangkutan sudah kembalikan 300 juta. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar,” jelas Marvie.
Atas kasus tersebut tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman seumur hidup paling lambat 20 tahun dan denda 200 juta. (redaksi)