JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Michele Kurisi Doga merupakan Aktivis perempuan yang cukup aktif menyuarakan hak-hak perempuan Papua. Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.
Michele Kurisi Doga diketahui dibunuh oleh sekelompok orang pada tanggal 28 Agustus 2023 di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya.
Michele dibunuh para pelaku dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu. Aksi ini direkam langsung oleh pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook). Video pembunuhan michele Kurisi Doga ini kemudian beredar luas di media sosial dan viral.
Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban michele kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.
“Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan diviralkan” Ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani S.Sos, S.I.K, MH saat ditemui awak media di Jayapura, Sabtu (7/10/2023).
“Hari Kamis 5 Oktober 2023, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pembunuhan Michele dengan inisial PM di Jayawijaya, kemudian besoknya kami lakukan pengembangan dan menangkap lagi terduga pelaku AW di Jayapura kemudian RK alias RM di Tolikara. Total Pelaku diperkirakan tujuh orang” Ujar Kombes Faizal.
Kasatgas Humas Damai Cartenz Akbp Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MH juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO)
“Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan Anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua.” Tutur Bayu.
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka setidaknya akan kami terapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau Pindana Penjara Seumur Hidup”, Tutup Bayu. (redaksi)