Kejari Jayapura Kembalikan 10 Kendaraan Kepada Pemkab Mamberamo Raya yang Disita dari Eks ASN

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Dalam rangka pemulihan asset Negara, Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan 10 unit kendaraan Roda Empat yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya, senilai Rp 4 Miliar.

Penyerahan dilakukan di halaman kejari jayapura yang di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya dan diterima oleh Pelaksana Tugas Sekda Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun.

Alexander Sinuraya menyampaikan kendaraan tersebut diamankan dari ASN yang telah pensiun atau pihak lain yang tidak berhak.

Lanjut mantan Aspidsus Kejati Papua ini, penyerahan kendaraan tersebut dalam rangka pemulihan Aset Negara. aset tersebut diamankan ditangan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang sudah pensiun dan mantan pejabat daerah setempat.

10 kendaraan ini diamankan di Kota Jayapura ,Kabupaten Jayapura dan Biak, pihaknya melakukan pengejaraan aset ini setelah mendapatkan surat kuasa dari Pemkab Mamberamo Raya.

‘’pada hari ini kami berhasil memperoleh 10 unit kendaraan dan diserahkan ke pemerintah kabupaten mamberamo raya, pada umumnya yang menguasai ini adalah pensiunan asn yang memang pada saat menjabat memiliki menguasai mobil dinasnya. ya secara sukarela setelah kita beritau kalau dibawa seperti ini ada konsekuensi hukum maka dengan senang hati diserahkan”kata Lukas Alexander Sinuraya. Senin 30 Oktober 2023.

Sementara itu Pelaksana Tugas Sekda Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun mengapresiasi kinerja Kejari Jayapura atas upaya penarikan aset milik Pemkab Mamberamo Raya.

”asset milik pemda masih banyak yang dikuasai oleh eks ASN, kami akan terus meminta bantuan agar asset kita bisa dikembalikan, seperti motor dan spedboot,’’ ungkap Yusuf Mayabubun

Ini menjadi kali kedua kejari jayapura mengembalikan aset milik Pemkab Mamberamo Raya, setelah sebelumnya di tahun 2022 lalu telah mengembalikan 7 unit kendaraan roda empat. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *