JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Empat pelaku pembakaran dan pengrusakan ruko disekitar Traffic Light Waena berhasil diungkap Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Viktor D. Mackbon Menjelaskan, Empat pria tersebut yakni HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43) dan kini telah dilakukan penahanan di Polresta Jayapura Kota.
“Langsung kami tetapkan sebagai tersangka, Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolresta kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
“Yang jelas ini masih awal dan masih dicari pelaku lainnya termasuk dalamg utamanya. Empat pelaku juga tidak mengelak ketika kami menunjukkan barang bukti video dan rekaman CCTV yang tim berhasil dapatkan,” imbuh Kapolres.
Lanjut Kombes Viktor, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dimana saat iring-iringan melewati waena kemudian mereka melakukan aksi pembakaran.
“Jadi, mereka standby di Waena, ketika Iring-iringan melintas, mereka pun menyusup ditengah-tengah pengantar jenazah. Sempat ada upaya pembakaran terhadap plafon Toko Jaya Pratama, dimana salah satu pelaku membakar karton dan melemparnya ke plafon toko tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi pelemparan ketika di Traffic Light,” terang Kapolresta.
Kejadian pembakaran terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT dimana iring-iringan pengantar jenazah ketika melintas dan beberapa pelaku langsung menyusup dan menciptakan kegaduhan yang diawali dengan melakukan pelemparan, mereka terlihat melakukan pengrusakan kemudian membakar bangunan di sekitar lokasi.
“Tim yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku yang terekam CCTV dan langsung memburu mereka hingga dilakukan penangkapan. Penangkapan dimulai pada tanggal 14 Januari terhadap pelaku CW hingga dilakukan pengembangan dan mendapati 3 pelaku lainnya,” Ungkap Kapolresta.(Redaksi)