JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Jelang pelaksanaan Pemilu 14 February 2024, Polda Papua menegaskan penjualan miras dan tempat hiburan malam akan dibatasi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian ketika wawancarai wartawan di Mapolda Papua, Rabu 07/02
Menurutnya, pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang pelaksanaan Pemilihan Pilpres dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Surat perintah dari Kapolda sudah turun dan mulai tanggal 13 hingga 15 Februari 2024 semua penjual minuman keras dilarang berjualan,” tegas Kombes Alfian.
Selain itu, menurut Kombes Alfian Tempat Hiburan Malam (THM) juga akan dibatasi jam operasinya,” Kalau THM memang kita tidak bisa tutup ya, namun akan kita berikan himbauan agar jam operasinya dibatasi,” ujar nya.
Untuk pembatasan ini juga, kata Kombes Alvian, dirinya sudah tekankan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut. “Sudah perintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” bebernya.
Sementara itu terkait pengawasan Menurutnya akan terus dilakukan, Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan,” tegas Kombes Alfian.
Kombes Alfian juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. “Masyarakat silahkan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” tegasnya. (Redaksi)