JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Sebanyak Tujuh Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura menjadi korban pelecehan yang di duga dilakukan oleh seorang oknum pembina pramuka yaitu Paulus Satsuitubun, Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Papua untuk diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi menjelaskan, aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga awal 2024.
“Kejadian berawal dari Tahun 2022 hingga awal january 2024, korbannya siswi di salah satu SMK di jayapura,” Kata Kombes Achmad kepada wartawan, Kamis 07/03
Lanjut Kombes Achmad, pelaku melancarkan aksinya di rumah ketika sedang sepi, dimana korban dipaksa untuk melayani nafsu birahinya.
“Modus pelaku mengundang korban ke rumah kemudian melancarkan aksinya,” Tambahnya
Diketahui korban sebanyak tujuh orang yang sudah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua.
“Kasus ini akan terus dikembangkan karena ini hal serius, tapi yang jelas seluruh korban masih di satu sekolah yang sama,” Ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Redaksi)