JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah Papua akan membantasi penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan, pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
“Sementara pemberitahuan secara lisan, namun dalam waktu dekat himbauan akan diterbitkan,” ucap Alfian di ruang kerjanya, Rabu 13/03
Kata Kombes Alfian, jam operasional tempat hiburan malam di batasi mulai jam 21.00 sampai dengan 01.00 WIT.
“Kalau THM memang kita tidak bisa tutup ya karena ada ijin nya, namun akan kita berikan himbauan agar jam operasinya dibatasi,” ujar nya.
Untuk pembatasan ini juga, kata Kombes Alvian, dirinya sudah tekankan kepada seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut.
“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu selama umat muslim menjalankan ibadah puasa,” bebernya.
Sementara itu terkait pengawasan Menurutnya akan terus dilakukan, Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan,” tegas Kombes Alfian.
Kombes Alfian juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. “Masyarakat silahkan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” tegasnya. (Redaksi)