JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Sekda Kabupaten Keerom Trisisiwanda Indra sebagai tersangka, atas dugaan kasus Bansos senilai Rp 18,2 Milyar.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 5 April 2024, sehingga pihaknya mengambil upaya hukum.
“Tim melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua. Yang bersangkutan kooperatif, kami melakukan periksaan sekitar jam 20.00. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” terang Kombes Sapari kepada awak media di Jayapura, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut Kombes Sapari menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 Milyar.
Terkait kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 saksi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tandas Kombes Sapari.
Jadi kasus ini Sekda Kabupaten keerom. masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom tahun 2018. Bukti hukum ada 2, sebagai yang menikmati yaitu Alm Makrum sebagai Bupati. Tetapi pada saat belum disempatkan di jadikan tersangka. (Redaksi)