JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan Eksekusi Putusan pengadilan Tinggi Jayapura kepada Empat orang yang terbukti melalukan pidana pelanggaran pemilu February lalu.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tinggi jayapura, NOMOR : 39/ PID.SUS/ 2024/ PT JAP TANGGAL 02 MEI 2024 Atas Nama Terdakwa, Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli.
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya melalui Kasi Intel, Bertho Sohilait dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan, “Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” Katanya dalam rilis yang diterima redaksi Nusantarapost, Rabu 08/05.
para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.
sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Adapun pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.
para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut. (Redaksi)